Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri anggota TNI yang berhubungan badan dengan 13 prajurit di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Informasi tersebut menyebar luas dan memicu berbagai reaksi publik. Menanggapi hal itu, pihak TNI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Tri Purwanto, angkat bicara mengenai kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh Polisi Militer.
Klarifikasi Resmi dari Kodam XVII/Cenderawasih
Melalui keterangan resminya, Letkol Inf Tri Purwanto menyampaikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Ia memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh penyidik yang berwenang di lingkungan Pomdam XVII/Cenderawasih.
“ Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujarnya seperti dilansir dari detikSulsel pada Jumat (27/2/2026).
Tri Purwanto menambahkan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail lebih jauh mengenai substansi perkara. Ia menegaskan bahwa kewenangan memberikan keterangan lebih rinci berada di tangan penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa institusi TNI tidak tinggal diam dalam merespons isu yang beredar di publik.
Kronologi Dugaan Kasus yang Viral
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang istri anggota TNI yang masih berusia 26 tahun diduga menjalin hubungan dengan 13 prajurit. Perempuan tersebut diketahui berasal dari Kota Jayapura dan merupakan istri anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili.
Kasus ini mencuat setelah sang suami yang juga anggota TNI melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Daerah Militer XVII/Cenderawasih.
Menurut informasi yang beredar, penyelidikan telah dimulai sejak pertengahan Februari 2026. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa ponsel untuk mendalami dugaan tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait hasil penyidikan maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Proses Hukum di Lingkungan Militer
Dalam sistem militer Indonesia, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota TNI akan ditangani oleh Polisi Militer sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan sidang militer jika ditemukan unsur pelanggaran.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini berada di bawah kewenangan Kodam XVII/Cenderawasih. Sebagai komando kewilayahan TNI AD di Papua, Kodam XVII/Cenderawasih memiliki struktur hukum internal yang menangani pelanggaran disiplin maupun pidana militer.
Pihak Kodam menegaskan komitmennya untuk memproses setiap dugaan pelanggaran secara transparan dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
Dampak Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral dan memancing beragam opini di media sosial. Banyak warganet memperbincangkan dugaan tersebut tanpa menunggu hasil resmi penyidikan. Situasi seperti ini sering kali memicu spekulasi dan informasi yang belum tentu terverifikasi.
Pengamat komunikasi publik menilai bahwa penyebaran informasi sensitif seperti ini perlu disikapi dengan bijak. Proses hukum yang sedang berjalan seharusnya dihormati hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Dalam konteks ini, klarifikasi dari Kepala Penerangan Kodam menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi liar. Dengan adanya pernyataan resmi, publik diingatkan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan.
Hingga akhir Februari 2026, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri anggota TNI dan 13 prajurit tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih disebut terus mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis barang bukti yang telah diamankan.